Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Dalam Suap Pelayaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Januari 2020, 12:55 WIB
KPK Panggil Petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia Dalam Suap Pelayaran
Plt Jurubicara KPK. Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.

Saksi yang dipanggil ialah General Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (20/1).

Dalam kasus ini, Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik antara 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena PT HTK tak memiliki kapal dengan kapasitas yang lebih besar yang dibutuhkan PT PILOG.

Akan tetapi, ternyata ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.

Hasil pertemuan dengan Bowo disepakati mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Diketahui, Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 miliar atas penandatanganan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA