Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

M. Romahurmuziy Hadapi Sidang Vonis Pukul 2 Siang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Januari 2020, 12:39 WIB
M. Romahurmuziy Hadapi Sidang Vonis Pukul 2 Siang
M. Romahurmuziy bersama penasihat hukum Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Mantan anggota DPR RI dari PPP M. Romahurmuziy alias Romi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama akan menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Penasihat hukum Romi, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya akan menghadapi sidang putusan pada siang ini sekitar pukul 14.00 WIB.

"Putusan rencananya dibacakan siang ini," ujar Maqdir kepada wartawan, Senin (20/1).

Dalam perkara ini, Romi dituntut empat tahun penjara dan dengan Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Romi dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Selain itu, Romi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran yang sebesar Rp 46,4 juta. Bahkan, ketum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan adalah Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Romi dijerat Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA