Risyanto merupakan tersangka penerima suap dari tersangka mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) terkait pemberian kuota impor ikan.
Risyanto beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, 20 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020, sidang di PN Jakarta Pusat," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (20/1).
Dalam kasus ini, Risyanto disebut menerima uang suap sebesar 30 ribu dolar AS dari Mujib agar memberikan jatah kuota impor ikan.
Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar mengelabui otoritas yang berwenang, seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: