Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribut-ribut Agar Segera Bentuk Pansus Jiwasraya, Ternyata Urutan Prosesnya Panjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 20 Januari 2020, 09:54 WIB
Ribut-ribut Agar Segera Bentuk Pansus Jiwasraya, Ternyata Urutan Prosesnya Panjang
Jiwasraya/Net
rmol news logo   Panitia Khusus untuk menyelidiki kasus sengkarut Jiwasraya sangat dibutuhkan. Fraksi Demokrat bersikukuh meminta agar pansus segera dibentuk agar permasalahan Jiwasraya bisa menemukan penyelesaiannya.

Namun lain halnya dengan Fraksi PDIP DPR RI yang menilai pembentukan pansus bukanlah hal yang mendesak.

Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan butuh proses yang panjang untuk membentuk pansus. Usulan tersebut harus diajukan ke pimpinan DPR lebih dulu.

Setelah usulan pembentukan panitia khusus itu diajukan, maka keputusan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk menetapkan apakah pansus akan dibentuk atau tidak.  

"Ya, (pembentukan pansus) prosesnya panjang. Diajukan dulu ke pimpinan (DPR). Lalu dibahas di Bamus (Badan Musyawarah). Lalu dibawa ke paripurna untuk ditentukan apakah harus pansus atau tidak," kata Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Minggu (19/1).

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan DPR 1/2014, keanggotaan pansus ditetapkan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.

Setiap fraksi berhak mengusulkan nama anggota pansus kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah. Masing-masing fraksi juga mengganti anggota pansus yang berhalangan tetap atau pertimbangan lain dari fraksinya.

Untuk pimpinan pansus beranggotakan 4 orang, 1 ketua dan 3 wakil ketua. Pimpinan pansus merupakan paket berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat.

Pimpinan DPR sendiri mengusulkan agar penyelidikan kasus Jiwasraya dilakukan dengan membentuk panitia kerja (panja). Komisi VI DPR, yang bermitra dengan BUMN-BUMN, memutuskan untuk membentuk panja.

"Makanya, kami di Komisi VI menggunakan instrumen yang ada dulu yakni panja, sehingga bisa langsung bekerja," jelas Awiek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA