Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman Pantau Skandal Jiwasraya Lewat Tim Riksus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 13:16 WIB
Ombudsman Pantau Skandal Jiwasraya Lewat Tim Riksus
Dadan Suparjo Suharmawijaya/RMOL
rmol news logo Ombudsman RI telah membentuk Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) untuk menyikapi kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Pembentukan Tim Riksus ini salah satunya untuk mendeteksi sejumlah kejanggalan.

Begitu disampaikan anggota Ombudsman Bidang Ekonomi, Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam serial diskusi Populi Center bertajuk "Mencoba Mengerti Kerumitan Masalah Jiwasraya" di kawasan Senayan, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1).

"Upaya review atas kasus ini, kita bikin Tim Riksus. Tim ini kebetulan baru pada tahap deteksi, dari tahap deteksi ini kita menemukan sejumlah persoalan," ujar Dadan.

Dia mengurai, pihaknya akan menelusuri kasus skandal yang merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun (data Kejagung) ini.

Kendati begitu, lanjut Dadan, Ombudsman hanya bertugas sebagai pengawas. Adapun untuk tugas penindakan tetap berada di bawah kendalai para aparat penegak hukum.

"Kami baru tahap deteksi kumpulkan sejumlah indikator-indikator yang ada, nanti kami coba perdalam. Karena kami bukan penegak hukum, lebih sebagai pengawas. Maka hasilnya ini lho yang perlu diperiksa. Aparat penegak hukum harus buktikan," demikian Dadan.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA