Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas P21, Eks Presdir Lippo Cikarang Akan Diadili Di PN Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 18 Januari 2020, 00:31 WIB
Berkas P21, Eks Presdir Lippo Cikarang Akan Diadili Di PN Bandung
Bhartolomeus Toto/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersanga BTO (Bartholomeus) terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap 2," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/1).

Ali mengatakan, tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Sidang akan dilakukan di PN Bandung," kata Ali.

Terpisah, Toto membenarkan bahwa berkas perkara kasusnya segera disidangkan karena sudah rampung alias P21. Ia sendiri sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa lalu (14/1).

"Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," ujar Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA