Hal ini disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri berkenaan dengan kabar Harun yang masih berada di luar negeri.
"Sebagaimana pengalaman saya sebagai Deputi Penindakan KPK, bila ada tersangka yang kabur ke luar negeri pasti akan kembali," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (17/1).
Ia pun membandingkan karakteristik tersangka korupsi dengan pelaku kriminal lainnya. Menurutnya, pelaku kriminal cenderung lebih nekat dibandingkan dengan pelaku tipikor.
"Pelaku koruptor itu berbeda dengan pelaku pembunuhan dan pelaku teror yang siap tidur di hutan," sambungnya.
"Kalau pelaku korupsi, berapapun uang negara yang dia bawa akan kembali ke Indonesia. Tinggal kita meminta bantuan aparatur penegak hukum, khususnya Polri karena mereka punya jejaring," demikian Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: