Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus 4 Proyek Jalan Multiyears Di Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Januari 2020, 22:35 WIB
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus 4 Proyek Jalan </i>Multiyears</i> Di Bengkalis
Onferensi pers Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Multiyears di Kabupaten Tahun 2013-2015.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sepuluh orang itu terdiri dari satu orang PPK dan PPTK, serta delapan orang kontraktor proyek.

Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama M. Nasir (MN), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK).

Sementara, delapan orang kontraktor lainnya yakni Handoko Setiono (HS), Melia Boentaran (MB), dan I Ketut Surbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), Firjan Taufa (FT), Victor Sitorus (VS), dan Suryadi Halim alias Tando (SH).

"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi keempat proyek tersebut telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan terhadap empat pelaksanaan proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.

Kesepuluh tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat dari enam proyek multiyears tersebut disejumlah titik yang berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, diprakarsai oleh M. Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. Kerugian keuangan negara terkait korupsi dalam proyek ini ditaksir mencapai sekitar Rp 156 miliar.

Untuk proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 126 miliar, KPK menjerat M. Nasir Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Kemudian, untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 152 miliar, KPK menetapkan M. Nasir, dan Victor Sitorus sebagai tersangka.

Sedangkan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp 41 miliar, KPK menjerat M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando.

Akibat ulah para tersangka ini, negara dibuat merugi sekurang-kurangnya Rp475 miliar dari empat proyek jalan tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar," demikian Firli.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA