Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Baru Harus Bisa Move On Dari Kasus Syafruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 17 Januari 2020, 16:30 WIB
KPK Baru Harus Bisa <i>Move On</i> Dari Kasus Syafruddin
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan ujian profesionalisme bagi KPK baru di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto mengurai bahwa PK tersebut merupakan permohonan yang diajukan KPK di era Agus Rahardjo. Di mana dalam kasus ini, Syafruddin telah mendapat vonis bebas dari MA dari segala tuntutan hukum terkait keterlibatan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Permohonan PK itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada tanggal 17 Desember 2019, tepat tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru,” sambungnya kepada wartawan, Jumat (17/1).

Permohonan PK menjadi ujian profesionalitas Firli cs lantaran bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014 disebutkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil.

“Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa atau terpidana. Makanya, saya penasaran, masak sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK,” tegasnya.

Atas alasan itu, Eko menyarankan agar pimpinan KPK yang baru segera membatalkan pengajuan PK yang inkonstitusional. Tujuannya, untuk menyelamatkan muka KPK, memberi jaminan profesionalisme, dan kepastian hukum.

“KPK periode sebelumnya sepertinya memang tidak bisa move on dari kasus SAT dan BLBI, sehingga sudi menghalalkan segala cara untuk mengejar Syafruddin. Move on, dong, KPK!” pungkasnya.

Eko khawatir pengajuan PK akan menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun investor dari luar negeri. Sebab, tidak ada kepastian hukum.

“Keputusan hukum di Indonesia seolah-olah bisa kehilangan legitimasi sewaktu-waktu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA