Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 17 Januari 2020, 14:55 WIB
Korban Politik, Sekretaris Majelis Syariah Yakin Romi Divonis Bebas
Lukman Hakim Hasibuan/Net
rmol news logo Menghadapi vonis pada 20 Januari mendatang, kalangan internal PPP yakin mantan ketua umum mereka M. Romahurmuziy akan diputus bebas.

Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan melihat bahwa kasus Romi adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab sebagai ketum partai, dia mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansyah dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama KH. Asep Saepudin.

Lukman yang mengikuti sidang Romi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak terkait kewenangan sebagai anggota DPR RI seperti yang dituduhkan.

"Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Pak Romi dituntut karena pengaruhnya sebagai ketua umum, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB)," tutur dia.

Jelas Lukman, Romi saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan bahwa ada unsur politik dalam kasus Romi. Ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Romi dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus grartifikasi dengan tuntutan 4 tahun.

"Tuntutan 4 tahun kepada Pak Romi dan pencabutan hak politik 5 tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya," ujar Lukman.

Lukman membandingkan tuntutan untuk Romi dengan dua terpidana gratifikasi. Mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella yang menerima gratifikasi Rp 200 juta hanya dituntut 2 tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonus 1,5 tahun, begitu juga dengan Wisnu Kuncoro mantan Direktur Krakatau Steel dengan gratifikasi Rp 158,6 juta dituntut 2 tahun dan divonis 1,5 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA