Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.
Dari lima tersangka antara lain mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai pihak diduga penerima.
Sedangkan, napi kasus korupsi, adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) selaku diduga pihak pemberi.
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan Deddy Handoko menerima suap berupa uang dan mobil mewah. Dia saat ini masih menjalani vonis 8 tahun penjara gegara menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: