Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koordinator TPDI: Upaya KPK Geledah Ruangan Hasto Tidak Langgar Hukum Dan Etika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2020, 11:39 WIB
Koordinator TPDI: Upaya KPK Geledah Ruangan Hasto Tidak Langgar Hukum Dan Etika
Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituduh melanggar hukum dalam upaya penggeledahan pada salah satu ruangan petinggi PDI Perjuangan di kantor DPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyampaikam KPK berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan penggeledahan dan penyegelan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK. Oleh karena itu, Petrus berpendapat penggeledahan dan penyegelena yang dilakukan KPK di Kantor PDIP tidak melanggar hukum dan etika.

"Karena prinsip KUHAP menegaskan tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin, karena dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu," ujarnya kepada redaksi, Jumat (16/1).

Pernyataan tersebut, lanjut Petrus, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) perihal penyidik dapat melakukan penggeledahan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan penyidik KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) UU KPK.

"Dengan demikian tuduhan terhadap penyidik KPK ketika hendak melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tanpa disertai surat izin Dewan Pengawas KPK sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan etika adalah tuduhan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar," tuturnya.

Pasalnya, baik KUHAP maupun UU KPK tidak menyaratkan izin dimaksud sebagai suatu yang mutlak.

"UU justru memberikan pengecualian dimana tidak semua moment penggeledahan dan penyegelan wajib disertai surat izin dari pihak yang berwenang Cq. Pengadilan Negeri atau Dewan Pengawas bagi penyelidik atau penyidik KPK," demikian Petrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA