Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Kepala Dinas Dipanggil Untuk Tersangka Bupati Agung Mangkunegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Januari 2020, 11:22 WIB
Dua Kepala Dinas Dipanggil Untuk Tersangka Bupati Agung Mangkunegara
Tersangka Bupati (nonaktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara/Net
rmol news logo Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Metisa dan Wahyu dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampura.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selain itu, seorang PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura, Juliansyah Imron pun turut diperiksa.

Mereka sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati (nonaktif) Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/1).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka antara lain; Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui perantara bernama Raden Syahril.

Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sementara, untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang senilai total Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA