Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan sertifikat tanah yang diblokir terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang.
"Kami masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan tanah ada sendiri," kata Hari, Kamis (16/1).
Seluruh sertifikat tanah itu diduga atas nama pribadi Benny Tjokro dan bukan atas nama perusahaannya yakni PT Hanson Intertional, Tbk. Blokir juga dilakukan agar tanah tersebut tak bisa dialihkan dengan nama orang lain.
“Yang penting tim penyidik berusaha melacak aset dalam penyelamatan keuangan negara,†kata Hari.
Komisaris PT Hanson International, Tbk itu telah resmi menjadi tersangkan dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sejak Selasa (14/1).
Kejaksaan juga menetapkan empat tersangka lain yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Benny Tjokro lalu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang, dan Hendrisman Rahim di Guntur Pangdam Jaya.
"Penahanan terhadap lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: