Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Izinkan Alih Fungsi Lahan PT Palma, Zulhas Belum Terima Surat Panggilan Dari KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 17 Januari 2020, 07:45 WIB
Tidak Izinkan Alih Fungsi Lahan PT Palma, Zulhas Belum Terima Surat Panggilan Dari KPK
Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu sebabnya Wakil Ketua MPR RI itu tidak datang ke gedung KPK seperti yang diberitakan.

“Saya sudah suruh cek di rumah dan di kantor saat ada wartawan konfirmasi tentang panggilan sebagai saksi di KPK. Sampai saat ini surat panggilan tersebut tidak ada,” ujar Zulhas dalam keterangannya pagi ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis malam (16/1) mengatakan Zulhas tidak hadir memenuhi panggilang sebagai saksi dalam kasus suap alih fungsi lahan PT Palma di Provinsi Riau. Disebutkan, kasus ini terjadi tahun 2014

Juga disebutkan Ali Fikri, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, di antaranya Legal Manager Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta, dan "beneficial owner" Darmex Agro dan Duta Palma Group Surya Darmadi.

Adapun Zulhas, mengenai kasus tersebut mengatakan dirinya menolak permohonan alih fungsi lahan itu dan sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun terkait yang pengalihan fungsi lahan PT Palma.

“Insya Allah saya clear. Saat pengajuan ijin tersebut, saya tolak. Saya tidak menandatangani rekomendasi ijin tersebut saat saya jadi Menhut,” demikian penjelasan Zulhas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA