Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indonesia Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Amerika Terkait Kasus Bria Mason Yang Tewaskan Seorang WNI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 17 Januari 2020, 06:17 WIB
Indonesia Tidak Bisa Intervensi Putusan Pengadilan Amerika Terkait Kasus Bria Mason Yang Tewaskan Seorang WNI
Ilustrasi/Net
rmol news logo KJRI Houston mencermati hasil persidangan terhadap Bria Mason, pengendara mobil yang menabrak WNI atas nama Ni Kadek Ayu Ratih Sinta hingga tewas dua tahun lalu di negara bagian Louisiana, AS.

Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana menyatakan pihak KJRI mencermati sidang perkara pelaku yang menewaskan saudari Ni Kadek Ayu Ratih Sinta. Namun, KJRI Houston tidak bisa melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan yang merupakan proses yang dilakukan oleh negara berdaulat dan pemerintah RI menghormati proses hukum yang berlaku.

“Namun, kami menangkap aspirasi masyarakat dan menyayangkan keputusan sidang tersebut yang dianggap kurang adil. Untuk selanjutnya, KJRI Houston siap mendampingi apabila keluarga korban meminta pengacaranya untuk melakukan langkah hukum lain untuk melindungi hak-hak keluarga korban terhadap keadilan,” kata Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).

Sidang yang berlangsung di St. Charles Parish Courthouse, kota Hahnville, Louisiana, pada Selasa (14/1) lalu, Hakim Lauren Lemon menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara rumah pada Bria Mason, sang pelaku.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman lima tahun masa percobaan dan memakai scram device (peranti monitor kadar alkohol dalam tubuh) setelah masa tahanan rumah berakhir.  

Keluarga serta masyarakat Indonesia di Amerika Serikat menilai hukuman itu terlalu ringan. Mereka khususnya di Louisiana dan sekitarnya, memberikan surat dan petisi kepada hakim agar dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan putusan peradilan.

Sebelumnya, KJRI Houston membantu berkomunikasi antara keluarga korban yang diwakili pengacara Meri dan Dave Ricketts dengan masyarakat Indonesia di Louisiana.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan  Ratih Sinta terjadi pada 14 Januari 2018. Seorang perempuan muda Amerika bernama Bria Mason mengendarai mobil sambil mengirimkan pesan singkat dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta meninggal dunia dan tiga orang lain mengalami luka-luka.

Sesaat setelah kejadian, KJRI Houston membantu pengurusan jenazah dengan berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai pihak yang membantu pengurusan, melegalisasi surat kuasa dari keluarga kepada rekan kerja almarhumah untuk membantu pengurusan di New Orleans; serta menyampaikan rekomendasi rumah duka (funeral home) yang dapat membantu proses pemulangan jenazah.

Jenazah dipulangkan ke Indonesia pada 22 Januari 2018. KJRI Houston juga akan membantu untuk melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA