Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zulhas Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 Januari 2020, 00:28 WIB
Zulhas Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Di Riau
Zulkifli Hasan/RMOL
rmol news logo Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Zulhas sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, Zulhas tidak memberikan informasi terkait ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (16/1).

"Untuk Pak Zulhas dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir. Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (16/1).

KPK kata Ali, akan memanggil ulang Zulhas untuk didalami pengetahuannya dalam kasus suap tersebut.

"Nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan. Tentunya beberapa hari ke depan baru kita panggil ulang," kata Ali.

Sebelumnya, Kantor Berita Politik RMOL pun telah berusaha menghubungi Zulhas sejak pagi hingga malam hari melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp. Namun, Zulhas tidak sama sekali memberikan respons terkait pemanggilan penyidik KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.

PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Surya yang juga merupakan beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Tak sampai disitu, KPK juga menemukan bukti baru saat pengembangan perkara. Dimana Annas Maamun menerima penerimaan lain dari berbagai pihak. KPK pun melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA