Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ngadu Ke Dewas, Tim Hukum PDIP Merasa Jadi Korban Politik KPK Era Agus Rahardjo Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Januari 2020, 23:31 WIB
Ngadu Ke Dewas, Tim Hukum PDIP Merasa Jadi Korban Politik KPK Era Agus Rahardjo Cs
Tim hukum PDIP saat mendatangi Dewas KPK/RMOL
rmol news logo Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melindungi kepentingan PDIP lantaran dinilai menjadi korban kepentingan.

Hal itu disampaikan Teguh Samudra bersama Ketu Tim hukum DPP PDIP, I Wayan Sudarta dan anggota lainnya usai bertemu dengan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kamis sore (16/1).

Teguh menyampaikan, PDIP menjadi korban atas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP, Harun Masiku.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum DPP PDIP, kami menjadi korban tentang perbuatan-perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, sehingga sangat mengancam nama baik, kredibilitas, integritas dan diduga ada skenario untuk menghancurkan PDIP," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (16/1).

Upaya untuk menghancurkan PDIP kata Teguh, lantaran banyaknya pemberitaan yang dianggap menyudutkan partai berlambang banteng tersebut.

Apalagi, tim hukum DPP PDIP juga mempermasalahkan adanya kebocoran data rahasia yang diketahui oleh media tertentu.

"Dan diframing dengan tujuan menghancurkan PDIP, sehingga kami mengadukan hal ini semua kepada Dewan Pengawas untuk diproses. Benarkah hal itu terjadi pembocoran? Benarkah dokumen-dokumen ini sifatnya rahasia sudah diberikan pada orang lain, itu yang kita mohonkan kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Bahkan, Tim hukum partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini juga mempersoalkan Surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Ketua KPK sebelumnya, Agus Rahardjo pada saat bertepatan dengan pergantian pimpinan.

"Berdasarkan keputusan Presiden, bahwa komisioner yang lama tanggal 21 Oktober 2019 sudah diberhentikan, nah ini ada apa. Nah ini kita minta juga yang mulia Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan hal-hal seperti kami kemukakan tadi," tuturnya.

Tak hanya itu, Teguh juga menilai adanya motif politik yang memframing kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ini banyak kejanggalan, sepertinya dipaksakan sekali, ada motif apa, bahkan kami, ini ada framing politik apa, adakah pihak-pihak di luar kepentingan selain penegakkan hukum ada kepentingan lain," tegasnya.

Dengan demikian, Teguh berharap, Dewas KPK dapat melindungi kepentingan PDIP yang dinilai menjadi korban kepentingan.

"Nah ini supaya dilakukan kajian pembahasan Dewan Pengawas untuk bisa melindungi kepentingan PDIP. Karena PDIP menjadi korban dari perbuatan-perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA