Belakangan, Budianto mengaku permintaan uang tersebut datang dari seseorang yang mencatut nama Kasat.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, meminta kepada pihak-pihak tidak melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap Andi Sinjaya.
“Dalam peristiwa ini telah terjadi ‘
trial by the press’ karena tersebarnya informasi yang tidak diklarifikasi sebelumnya sehingga menjadi bola liar,†kata Edi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/1).
Akibat kejadian itu, kata Edi, telah menurunkan harkat dan martabat Andi Sinjaya dan tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi Andi bernaung.
“Kami melihat Andi dipindahkan ke lembaga pendidikan karena tenaganya dibutuhkan disana," tambah doktor hukum ini.
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dipastikan tidak melakukan pemerasaan Rp 1 miliar seperti isu yang beredar belakangan. H
al itu ditegaskan langsung oleh Budianto, pelapor kasus pengerusakan tanah yang disebutkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Budianto telah terjadi kesalahan informasi, hingga akhirnya tudingan mengarah ke Andi Sinjaya. Padahal oknum yang memeras dirinya Rp 1 miliar bukan anggota polisi. Namun orang di luar institusi Polri yang menjanjikan bantuan agar kasus tersebut bisa tuntas.
"Perkara ini sudah cukup lama, itu ada beberapa makelar kasus, markus (makelar kasus) yang menawarkan saya bahwa mereka dapat membantu dari atas sampai ke bawah dan membuat saya percaya," kata Budianto kepada wartawan, Rabu (15/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: