Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menilai langkah KPK meninjau kembali putusan MA yang telah membebaskan kliennya dari jeratan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah melanggar UU.
Penegasan itu disampaikan saat sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).
“KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA,†tegasnya.
Dia lantas menguraikan bahwa Syafruddin kini bukan seorang terdakwa. Status itu sudah dipulihkan sesuai dengan putusan kasasi.
Selain itu, KPK juga dinilai tidak menghormati putusan MK. Di mana yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014.
Penerbitan SEMA itu sendiri didasari filosofi bahwa PK merupakan suatu upaya hukum luar biasa untk melindungi hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan halim.
“Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum. Ini jadi negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,†tegas Hasbullah seraya mengaku tetap menerima putusan hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: