Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Syafruddin Nilai KPK Tidak Hormati MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 16 Januari 2020, 16:55 WIB
Kuasa Hukum Syafruddin Nilai KPK Tidak Hormati MA
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai inkonstitusional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Syafruddin, Hasbullah menilai langkah KPK meninjau kembali putusan MA yang telah membebaskan kliennya dari jeratan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) telah melanggar UU.

Penegasan itu disampaikan saat sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).

“KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA,” tegasnya.

Dia lantas menguraikan bahwa Syafruddin kini bukan seorang terdakwa. Status itu sudah dipulihkan sesuai dengan putusan kasasi.

Selain itu, KPK juga dinilai tidak menghormati putusan MK. Di mana yang boleh mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2014.

Penerbitan SEMA itu sendiri didasari filosofi bahwa PK merupakan suatu upaya hukum luar biasa untk melindungi hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan halim.

“Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum. Ini jadi negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara,” tegas Hasbullah seraya mengaku tetap menerima putusan hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA