Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Masih Lakukan Pengembangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Januari 2020, 13:12 WIB
Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Masih Lakukan Pengembangan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman/RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Salah satunya, Kejagung masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

"Saya sampaikan bahwa semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini kami akan tetap melakukan. Ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat kami akan lakukan," kata Adi.

Adi menyebutkan, sejumlah penggeledahan tersebut antara lain untuk mengamankan sejumlah barang bukti serta alat bukti yang masih terus dikumpulkan oleh penyidik Kejagung RI.

"Kemudian juga kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan. Kami sedang berjalan dalam proses penyidikan ini," demikian Adi.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni, eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan; eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

‎Kelimanya dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA