Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas Jiwasraya, Jaksa Agung Sampaikan 10 Poin Penting Dihadapan Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Januari 2020, 12:28 WIB
Bahas Jiwasraya, Jaksa Agung Sampaikan 10 Poin Penting Dihadapan Komisi III
Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung/RMOL
rmol news logo Sedikitnya ada sepuluh (10) poin terkait kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya yang disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanudin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Burhan mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung telah melakukan pemeriksaan saksi interna maupu eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Tercatat 130 orang saksi dan 2 orang ahli telah dimintai keterangan.

"Penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan pada kesempatan yang lalu, kami bersama tim penyidik serta BPK telah melaksanakan ekspos," ujar Burhanudin di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Dua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi," kata Burhan.

Burhan menambahkan, penyidik Kejagung bersama tim pemeriksa BPK bersepakat untuk berkoordinasi mengenai penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, PT Pol Advista Aset Manajemen, PT Milenium Manajemen Finansial. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT," urainya.

Kemudian, Kejagung RI juga telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait. Baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya

"Kelima, kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," kata Burhan melanjutkan.

Keenam, Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Auransi Jiwasraya.

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan," kata Burhan lagi.

Selanjutnya, Kejagung RI juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Sepuluh, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas 5 orang tersangka tersebut," demikian Burhan.

Seusai Burhan memaparkan perkembangan kasus gagal bayar polis nasabah PT Jiwasraya yang saat ini masih ditangani, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menyerahkan ke forum untuk dilakukan pandangan fraksi.

Namun, sebagaimana diawal Raker pihak Kejagung ingin bertandang ke Istana Negara pada Pukul 12.00 WIB, Desmond meminta perserujuan untuk menutup rapat dan dilanjut pada Senin pekan depan dengan agenda pandangan dari tiap fraksi terkait kasus Jiwasraya.

"Sisa waktu 50 menit, agaknya kalau nanya tapi tidak dijawab lebih baik dilanjut Senin (20/1) pukul 10.00 WIB," demikian Desmond dan disetujui oleh semua peserta rapat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA