Selain itu, KPK juga memanggil tujuh karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi. Ketujuhnya adalah Ridwan Dharma, Fathor Rachman, Yusuf Adhi, Lilis, Mira Hilmia Kusumawati, Mita alias Rahmita dan Joko Ignatius.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/1).
Diketahui, Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perbuatan itu, KPK mencatat negara merugi hingga Rp 186 miliar akibat tindakan rasuah tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: