Saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri dan Kepala ULP Pemkab Lampung Utara, Eka Saputra.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/1).
Dalam kasus ini, KPK menduga mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.
Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: