Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Pejabat Lampung Utara Terkait Suap Di Dinas PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 Januari 2020, 11:24 WIB
KPK Panggil Dua Pejabat Lampung Utara Terkait Suap Di Dinas PUPR
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik KPK memanggil dua pejabat Pemkab Lampung Utara sebagai saksi kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri dan Kepala ULP Pemkab Lampung Utara, Eka Saputra.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA