Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta Selatan.
"KPK masih bekerja. Ini buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (15/1).
Penahanan itu kata Firli menunjukkan bahwa KPK masih bekerja untuk terus memberantas korupsi walaupun banyak pihak yang sedang menyerang KPK.
"Walau diterpa gelombang dan tanpa pujian. KPK tetap bekerja mengabdi memberantas korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK menyebut Mustofa Kamal menerima uang gratifikasi senilai Rp 82.355.853.159.
Mustofa Kamal disebut memerintahkan Zaenal Abidin untuk mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk Mustofa untuk mengerjakan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Zaenal pun juga berperan meminta fee atas suruhan Mustofa kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat, karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: