San Salvator yang melaporkan Mustafa mengatakan bahwa laporanya itu merujuk pernyataan yang menyebut Aziz meminta fee sebesar 8 persen untuk dana pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.
"Kami laporkan sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seorang bernama Azis Syamsuddin dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024," kata San Salvator, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Status Mustafa saat ini adalah terpidana kasus korupsi karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah dengan uang senilai Rp 9,6 miliar. Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
Namun, sayangnya Bareskrim Polri tidak menerima laporan San Salvator dkk karena dianggap tidak cukup bukti untuk membuat laporan kepolisian.
Karena biasanya, setiap pelapor akan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: