Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Ditahan, Hendrisman Dan Benny Tjokrosaputro Dititipkan Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Januari 2020, 19:47 WIB
Resmi Ditahan, Hendrisman Dan Benny Tjokrosaputro Dititipkan Di Rutan KPK
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dua tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (14/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"KPK hari ini menerima titip tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," ucap pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (14/1).

Kedua tahanan yang dimaksud ialah Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (BT) dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR).

Keduanya, kata Ali, akan ditahan selama 20 hari kedepan dan ditempatkan di dua Rutan berbeda.

"Jadi ini adalah perkara dari penyidik Kejaksaan Agung yang ditahan 20 hari dititipkan di dua Rutan di KPK," kata Ali.

Keduanya akan dititipkan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan di Rutan cabang KPK Kavling 4 di Gedung KPK lama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA