Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK: Kami Hanya Terbitkan Izin, Kapan Penggeledahan Terserah Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Januari 2020, 16:29 WIB
Dewas KPK: Kami Hanya Terbitkan Izin, Kapan Penggeledahan Terserah Penyidik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah)/RMOL
rmol news logo Izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menjadi kendala lamanya penyidik menggeledah ruang kerja Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa proses pemberian izin atau tidak diberikan izin hanya dalam waktu 1X24 jam.

Tumpak menyebutkan, lamanya proses penggeledahan diakibatkan oleh penyidik KPK yang lamban mengajukan surat permohonan izin penggeledahan.

"Kalau belum digeledah, mereka mungkin belum mendapatkan izin dari Dewas atau mungkin belum mengajukan. Jadi perhatikan saja mungkin belum ada (surat izin) diajukan," ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Tumpak mengaku tidak mempersoalkan lamanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan izin kepada pimpinan KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja maupun rumah dinas Wahyu Setiawan setelah pengajuan disampaikan.

"Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah kan," jelasnya.

Bahkan, lamanya proses penggeledahan merupakan wewenang penyidik KPK. Sehingga Tumpak menilai dalam kasus OTT Wahyu Setiawan, penyidik memiliki strategi tersendiri untuk melakukan penggeledahan.

"Kami hanya memberikan izin 1X24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia. Cuma dalam izin kami sebut, izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA