Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, proses izin penggeledahan maupun penyadapan berawal dari penyelidik atau penyidik.
Penyidik atau penyelidik KPK mengajukan izin kepada Direktur yang kemudian diteruskan ke pimpinan KPK. Setelah itu, pimpinan KPK akan menyerahkan pengajuan izin kepada Sekretariat Dewas KPK.
"Pada hari itu juga dilakukan analisa. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti, sampai di Dewas kami akan putuskan secara kolektif kolegial berikan persetujuan atau tidak," ucap Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Usai diputuskan, Dewas akan mengirimkan surat pemberitahuan izin/tidaknya kepada pimpinan KPK untuk dilanjutkan kepada Direktur dan penyelidik maupun penyidik.
"Itu prosesnya paling lama 1X24 jam," kata Tumpak.
Hal ini dijelaskan menyusul polemik upaya KPK yang melakukan penggeledahan beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Langkah tersebut disoroti lantaran dalam OTT sebelumnya, upaya penggeledahan selalu dilakukan tak lama setelah operasi senyap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: