"Sudah cukup bukti bagi Kejaksaan Agung dan tidak perlu lama untuk bisa menahan Heru Hidayat, Beny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo, dan Hendrisman," kata Ketua KAKI Arifin Nur Cahyono di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1).
Arifin mengatakan, jika Kejagung hanya mencekal ke luar negeri, 4 orang ini masih leluasa untuk menyuap oknum penyidik Jampidsus dengan dana Jiwasraya yang ada di tangan mereka beserta antek-anteknya, agar lepas dari hukuman tindak pidana korupsi.
Selain itu, KAKI juga sudah mencium adanya operasi senyap yang dilakukan oleh kaki tangan Beny Tjokro cs untuk mencoba mengalihkan kasus pembobolan Jiwasraya ke arah hukum perdata.
"Karena itu KAKI mendesak Jaksa Agung yang sudah mendapatkan mandat dari presiden, untuk mengusut tuntas kasus pembobolan Jiwasraya yang mencapai triliyunan," tegas Arifin.
Diketahui, empat orang tersebut masuk ke dalam 13 nama yang dicegah oleh Kejagung dan imigrasi untuk berpergian ke luar negeri.
Adapun Heru Hidayat merupakan mantan Komisaris PT Trada Alam Minerba, Hary Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim mantan Dirut Jiwasraya 2008-2018, dan Benny Tjokrosaputro sebagai Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Tbk
Sebelumnya, sejak Jumat 27 Desember 2019 hingga Selasa 14 Januari 2020, sebanyak 34 orang telah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung. Pihak yang diperiksa berasal dari internal Jiwasraya dan pihak swasta.
Meski begitu, hingga detik ini tim penyidik belum juga menetapkan satu pun tersangka. Jampidsus Kejagung RI, Adi Toegarisman menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya tak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Kita sedang merumuskan peristiwa yang diduga pasal pidana tentu kita cari alat bukti dalam rangka cari siapa pelakunya," kata Adi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: