Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Izin Dewas KPK Penting Jika Sewaktu-watu Ada Gugatan Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 14 Januari 2020, 14:17 WIB
Pakar Hukum: Izin Dewas KPK Penting Jika Sewaktu-watu Ada Gugatan Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Perdebatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda.

Salah satu hal yang masih terus diperdebatkan adalah soal mekanisme penyadapan dan penggeledahan. KPK menyebut semua mekanisme dilakukan dalam peride lama dengan dasar UU 30/2002.

Padahal, saat Pimpinan KPK saat ini dilantik. Sudah berlaku UU 19/2019 yang merupakan perubahan UU 30/2002. Salh satu poinnya adalah, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengingatkan kepada KPK bahwa dalam dua OTT itu baik penyadapan dan penggeledahan sudah mendapat izin Dewas.

"UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah," ujar Chairul kepada wartawan.

Bukti adanya izin dari Dewas, kata dia, menjadi penting untuk dimiliki Komisioner KPK. Hal ini akan berguna jika dua kasus OTT itu dibawa ke meja praperadilan.

"Karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan," jelasnya.

"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum," demikian Chairul. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA