Saksi yang akan diperiksa ialah Jamaluddin alias Syaipul Amri, M Chairul Irfan, Lincoln Rowandi Sirait, Alpian Perkasa Lubis, Mangandar Sianipar, Endar, Zulfadlin Lubis, Khairul Syahnan, dan Eddy Zalman Saputra.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsul Fitri Siregar)," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/1).
Selain 9 orang saksi di atas, KPK juga memanggil seorang lagi dari unsur swasta yakni Beby Siregar sebagai saksi untuk tersangka Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Walikota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka pada Rabu (16/10) lalu atas dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
TDE diduga telah menerima suap sebesar Rp 330 juta yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang dengan biaya sebesar Rp 800 juta, lantaran diduga mengajak istri dan anak serta pihak lainnya yang tidak berkepentingan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: