Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas, Bukti Pelemahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 14 Januari 2020, 01:56 WIB
Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas, Bukti Pelemahan KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam melakukan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Saat OTT Wahyu, rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP pun gagal karena ada penolakan dari pihak keamanan partai.

Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid menyatakan, lambatnya pengembangan kasus OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan adanya indikasi pelemahan terhadap KPK.

Pasalnya, alasan tertundanya pengembangan lantaran penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Inilah indikasi pelemahan KPK. Ini menunjukan KPK diatur oleh penguasa,” kata Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (13/1).

Menurut Rasyid, keharusan adanya izin ke Dewas KPK dalam penyelidikan kasus ini membuat independensi KPK hilang.

“Pelembagaan Dewas ini lah yang membuat KPK kehilangan Independensi,” ujarnya.

Rasyid menyebutkan inilah yang dari awal diminta masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Penggangti Undang-undang PERPPU untuk membubarkan Dewas KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA