Begitu pandangan yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Ibnu Sina Chandranegara dalam keteranganya, Minggu (12/1).
Terutama, kata Ibnu, terkait dengan pengawasan dana desa, yang di era Presiden Joko Widodo ini sangat besar untuk membangun Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa Idham Azis menjadi salah satu pilar dalam menyukseskan program Jokowi dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan gagasan Indonesiasentris-nya,†kata dia.
Ia menjelaskan bahwa potensi korupsi dana desa kerap terhadi dalam dua tahapan, antara lain pendistribusian hingga tahap pertanggungjawaban.
Pada tahap pendistrisbusian, jelas Ibnu, potensi permasalahan yang muncul dari pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Desa, antara lain adanya pemotongan, proyek-proyek pesanan atau hanya dibagikan kepada para pendukung bupati atau partai politik tertentu.
Dana desa kerap terjadi mark-up di sana-sini seperti, mark-up biaya honorarium, proyek fiktif, pengurangan volume pekerjaan, proyek asal jadi atau tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Di sisi pertanggungjawaban, keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban tanpa dilengkapi bukti dan dokumentasi menjadi celah atau modus Kepala Desa atau pihak terkait untuk melakukan korupsi.
"Surat kapolri yang ditujukan untuk seluruh Kapolda merupakan tindakan konsolidasi yang perlu diapresiasi. Utamanya dalam hal pencegahan korupsi dana desa, sekaligus membantu proses pengawasan pembangunan daerah dalam hal pemanfaatan dana desa secara optimal," jelas Ibnu.
Ibnu berpendapat, surat Kapolri tersebut harus dipahami sebagai bentuk konsolidasi kelembagaan dan turut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa itu sendiri.
Kata Ibnu, konsolidasi kelembagaan perlu dilakukan untuk penyamaan persepsi dalam rangka penegakkan hukum yang tetap dalam koridor menyesuaikan dan menyeimbangkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan.
"Di saat yang bersamaan surat tersebut juga bermanfaat sebagai sosialisasi kegiatan pengawasan agar terhindar dari niat jahat terkait korupsi dana desa," pungkasnya.
Idham Azis menerbitkan surat telegram bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tentang penanganan tindak pidana korupsi Kepala Daerah dan pengawasan dana desa yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: