Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Pengamat: Upaya Hindari Dewas?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 22:50 WIB
Sprindik OTT Wahyu Setiawan Diteken 20 Desember, Pengamat: Upaya Hindari Dewas?
Wahyu Setiawan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera klarifikasi perihal beredarnya surat perintah penyelidikan (Sprindik) OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat politik dari Indonesian Publik Institute (IPI), Karyono Wibowo menyebut hal itu terkait OTT Wahyu Setiawan bernomor 146/01/12/2019 dan ditandatangani 20 Desember 2010 oleh Agus Raharjo.

Sprindik itu tertuju kepada nama-nama penyidik KPK. Padahal, pada saat bersamaan omisioner dan Dewas KPK periode 2019-2023 resmi dilantik oleh Presiden Jokowi.

"Saya kira perlu klarifikasi terkait sprindik OTT terhadap komisioner KPU itu. Itu kan tertanggal 20 Desember dan di tandatangani ketua KPK Agus Raharjo. Itu patut diduga ada upaya untuk menghindari izin Dewas KPK," ujar Karyono kepada wartwan, Sabtu (10/1).

Jika sprindik KPK yang beredar itu benar adanya, menurutnya, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif bagi KPK. Publik akan menyimpulkan seolah-olah ada target lain di balik upaya penegakan hukum.

Karyono mengatakan, beredarnya surat yang mirip sprindik dari institusi KPK terkait kasus suap komisioner KPU tersebut menambah rentetan peristiwa dugaan bocornya Sprin lidik yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya.

Namun demikian, lanjutnya, kasus OTT komisioner KPU ini memang harus diproses karena sudah ada minimal dua alat bukti.

Karyono menambahkan, penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan. Namun, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tak boleh melakukan manuver layaknya partai politik.

"KPK jangan melakukan manuver politik dalam penegakan hukum. OTT KPK jangan sampai cacat prosedur atau cacat admistrasi," pungkasnya.

Sementara itu, pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, mengatakan perlu ada evaluasi administrasi di KPK terutama jika  sprindik KPK yang terkait OTT komisioner KPU itu benar adanya.

"Tanggal 20 Desember 2019 telah dilantik Dewan Pengawas KPK dengan segala kewenangan yang telah berlaku. Tentu saja secara tertib administrasi segala kegiatan KPK setelah tanggal 20 Desember 2019 harus dibawah otoritas pimpinan KPK yang baru dan Dewan Pengawas," katanya.

Menurut Stanislaus, pemberantasan korupsi harus dilakukan dan siapun yang terlibat korupsi harus ditindak secara tegas. Namun dalam tindakannya KPK perlu memperhatikan aturan yang berlaku termasuk harus taat prosedur dan administrasinya.

"Jangan sampai pemberantasan korupsi ini terganggu karena ada ketidaktertiban administrasi. Karena jika ini yang terjadi bisa digugat lewat praperadilan yang dampaknya kontraproduktif bagi KPK," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA