Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Temukan Uang Asing Di Rumah Saiful Ilah, Mencapai Rp 1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 20:55 WIB
KPK Temukan Uang Asing Di Rumah Saiful Ilah, Mencapai Rp 1 Miliar
Saiful Ilah/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dinas dan rumah kerja Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersangka suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/1).

Penggeledahan yang melibatkan 12 petugas KPK dan Polres Sidoarjo itu mendapatkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan di rumah Dinas atau pendopo Bupati, petugas mengamankan uang senilai Rp 1 miliar.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati hari ini. Tim penyidik menyita sekitar Rp 1 Miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD 50.000, SGD 64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu dollar australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan," ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/1).

Sedangkan hasil dari penggeledahan di ruang kerja Bupati Saiful, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," jelasnya.

Diketahui, Saiful terkena OTT bersama 10 orang lainnya pada Selasa (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun, dari 11 orang tersebut hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap ialah dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA