Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FNI Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi KKP Era Susi Pudjiastuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 09:31 WIB
FNI Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi KKP Era Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Menteri Susi Pudjiastuti diduga memiliki rentetan kasus korupsi. Sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, diminta untuk menyelidiki secara tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

Begitu ditegaskan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1).

"Kita bukannya menuduh atau benci, tidak, tapi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan di sektor kelautan dan perikanan pada kurun waktu 2016 sampai 2019 sistematis. Sehingga penegak hukum benar-benar mengusut tuntas seluruh dugaan kasus korupsi itu,” kata Rusdianto.

Rusdianto mengurai kasus dugaan korupsi yang turut melibatkan mantan Menteri KKP antara lain kasus Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan.

"Artinya, ketiga tempat proyek KJA di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam satu kasus," kata Rusdianto.

Kemudian kasus yang disebutnya adalah kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek di sektor tersebut.

"Jadi KPK harus menuntaskan kasus tersebut dengan minimal memanggil mantan KKP sebagai saksi. Walaupun saat ini berjalan pelan tetapi aktor di balik kasus tersebut belum terungkap. Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal itu juga belum sepenuhnya didalami," ujarnya.

Teranyar, OTT KPK terhadap Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) terkait suap kuota impor ikan. Total ada sembilan orang yang diamankan, terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.

"Dari semua saksi yang telah dipanggil KPK untuk dihadirkan dalam persidangan, belum ditingkatkan menjadi tersangka atau minimal adanya pendalaman terhadap modus korupsi impor ikan sehingga dapat memenuhi kriteria berkeadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di KKP. Kasus itu sudah diproses oleh Kejaksaan Agung dan mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka pada perkara.

"FNI juga mendorong untuk memeriksa Susi Pudjiastuti dalam berbagai kasus sebagai pemberi kuasa anggaran proyek dan program semasa era menjadi menteri periode 2014-2019 sesuai daftar inventarisasi kasus yang sudah dilakukan penyekidikan, penindakan dan penuntutan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA