Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Kembali Cekal Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 00:31 WIB
Kejagung Kembali Cekal Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam rangka mengungkap mega skandal korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung resmi memohon pencekalan terhadap tiga orang.

“Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1).

Hari menjelaskan, ketiga orang yang baru saja diajukan pencekalan ialah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, permohonan Kejaksaan Agung terkait pencekalan sudah diterima pihaknya. Nur mengatakan ketiga orang tersebut sampai saat ini masih ada di Indonesia

"Tiga nama itu dicekal selama enam bulan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangkaz Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA