Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Suap Proyek Di Kabupaten Lampung Utara, KPK Panggil Pejabat Pemkab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Januari 2020, 11:40 WIB
Usut Suap Proyek Di Kabupaten Lampung Utara, KPK Panggil Pejabat Pemkab
KPK kembali dalami kasus suap proyek di Kabupaten Lampung Utara/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil setidaknya 7 saksi dalam kaitannya dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Jumat (10/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mulai dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnol Alam. Lalu mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara, Samsir; mantan Plt Bupati Lampung, Sri Widodo; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara, Desyadi.

Selanjutnya yang dipanggil KPK adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemda Kabupaten Lampung Utara, Fria Apris Pratama; mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pemda Kabupaten Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro; dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rachmat Hartono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril)," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Raden Syahril. Yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA