Mulai dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnol Alam. Lalu mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara, Samsir; mantan Plt Bupati Lampung, Sri Widodo; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara, Desyadi.
Selanjutnya yang dipanggil KPK adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemda Kabupaten Lampung Utara, Fria Apris Pratama; mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Pemda Kabupaten Lampung Utara, Yulias Dwi Antoro; dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rachmat Hartono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril)," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/1).
Dalam kasus ini, KPK menduga mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.
Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Raden Syahril. Yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: