Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cerita KPK Saat Dilarang Masuk Ke Kantor DPP PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Januari 2020, 04:34 WIB
Cerita KPK Saat Dilarang Masuk Ke Kantor DPP PDIP
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat rilis kasus OTT Wahyu Setiawan/RMOL
rmol news logo Tim lidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan saat hendak menyegel ruangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Pangeran Diponegoro No.58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Tim dihadang oleh pihak keamanan kantor partai berlambang banteng moncong itu.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku, pihaknya telah menyerahkan surat penyelidikan kepada pihak keamanan gedung untuk melakukan penyegelan.

Namun, pihak security menghalangi tim KPK dengan alasan harus mendapat persetujuan dari atasannya.

"Sebetulnya mereka (tim KPK) dibekali dengan surat tugas dalam penyelidikan. Mereka juga sudah komunikasi dengan para security yang ada di kantor dan mencoba menghubungi atasan mereka," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atasan security tersebut, kata Lili tak memberikan respons saat dihubungi. Sehingga, tim lidik KPK memutuskan untuk meninggalkan Kantor DPP PDIP lantaran ingin mendatangi lokasi lainnya dalam kasus suap perebutan kursi panas almarhum Nazaruddin Kiemas.

"Terlalu lama kemudian karena teman-teman (tim lidik KPK) ini kan harus berbagi untuk ke tempat objek-objek lain sehingga ini ditinggalkan," tutupnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap posisi PAW Nazarudin di DPR RI. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA