Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Pidana: OTT KPK Menggambarkan The Man Behind The Gun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 Januari 2020, 04:13 WIB
Pakar Hukum Pidana: OTT KPK Menggambarkan <i>The Man Behind The Gun</i>
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri langsung tancap gas dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2020.

Tak tanggung-tanggung, operasi senyap perdananya tersebut langsung menciduk Komisioner KPU serta seorang kepala daerah di Sidoarjo.

OTT ini pun seakan menjadi jawaban kepada pihak-pihak yang sempat meragukan kepemimpinan Firli Bahuri yang notabenenya berlatar belakang seorang anggota Polri. Terlebih beberapa waktu lalu muncul sikap pesimistik bahwa KPK bakal tumpul dengan adanya undang-undang baru.

"OTT KPK yang baru menggambarkan the man behind the gun pada level penyidik," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/1).

Ia menyadari bahwa sistem yang saat ini diterapkan di KPK jauh dari kata baik. Hal itu berkenaan dengan UU baru KPK, yakni UU 19/2019 dimana terdapat beberapa perubahan dari UU KPK tahun 2002.

"Meskipun sistemnya kurang baik, tapi karena SDM-nya berintegritas maka pemberantasan korupsi tetap jalan. Meskipun komisionernya menyatakan akan menghentikan OTT (tapi tetap dilakukan)," tegasnya.

Oleh karenanya, ia berharap SDM KPK saat ini yang dianggap sudah mumpuni bisa juga ditunjang dengan sistem yang memperkuat KPK.

"Lebih baik jika sistemnya/UU-nya juga baik karena akan tetap menjamin kemandirian lembaga dan kenyamanan bekerjanya SDM yang berintegritas," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA