Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Amankan Duit Rp 1,8 Miliar Dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Januari 2020, 22:44 WIB
KPK Amankan Duit Rp 1,8 Miliar Dari OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
KPK tunjukkan barang bukti uang yang diamankan saat OTT Saiful Ilah/RMOL
rmol news logo Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditangkap bersama 10 orang lainnya saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (7/1).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Saiful pihaknya juga mengamankan sebanyak 10 orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoro (JTE).

Selanjutnya Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadijihitu (SSA); Kepala Sub Bagian Protokol, Novianto (N); ajudan Saiful Ilah, Budiman (B) dan lima dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur (IGR), Totok Sumedi (TSM), Iwan (IWN), Siti Nur Findiyah (SNF) dan Suparni (SUP).

Saiful bersama 10 orang lainnya diamankan terkait dengan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," ucap Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (8/1).

Alex menambahkan, dari sebelas orang yang ditangkap, pihaknya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoro, Sanadijihitu Sangadji sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap ialah Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dari OTT kali ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 1.813.300.000.

Akibat perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA