“Kemendagri sudah sangat sering membuat pernyataan, kalau Anda melakukan perbuatan seperti itu (korupsi) silakan tanggung risiko sendiri,†kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Manik di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Akmal menegaskan, tugas Kemendagri terkait persoalan ini hanya bersifat adminitrasi, dengan memberhentikan langsung Saiful Ilah begitu KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Lalu kami langsung tunjuk wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat. Kami secara administratif akan jaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik,†jelas dia.
Selain Saiful Ilah, KPK juga mengamankan sejumlah orang. Beberapa di antaranya diketahui adalah ajudan bupati dan pihak swasta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: