Keempatnya adalah Supervisor Departemen Perikatan Desk Hukum Perum Perindo, M. Rezza Septhio; Supervisor Divisi Pelabuhan, Badarudin; Kadiv Pengembangan Usaha Perum Perindo, Agung Pamujo; dan Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda)," ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (8/1).
Dalam kasus ini, Risyanto merupakan tersangka yang diduga menerima uang suap dari tersangka mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) lantaran memberikan kuota impor ikan kepada perusahaan yang dipimpin Mujib.
Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.
Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.