Begitu yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa sore (7/1).
“Sesuai kebutuhan penyidik. Jika nanti diperlukan (memeriksa Rini Soemarno) maka nanti akan ditindaklanjuti,†kata Hari.
Hari menerangkan, tim penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap peristiwa tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi berplat merah itu.
"Minggu ini belum terjadwal. tergantung dari rencana penyidikan para penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya perusahaan asuransi milik negara itu mengalami kesulitan gagal bayar kepada nasabah hingga total negara mengalami kerugian senilai Rp 13,7 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: