Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kivlan Zen Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Januari 2020, 14:19 WIB
Kivlan Zen Enggan Jawab Pertanyaan Jaksa, Ini Alasannya
Kivlan Zen menolak menjawab pertanyaan Jaksa/RMOL
rmol news logo Ada satu momen menarik yang muncul saat persidangan yang menghadirkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi bagi terdakwa Habil Marati dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Pusat.

Kivlan enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak berkaitan langsung dengan terdakwa Habil Marati.

Mulanya, Jaksa Permana menanyakan apakah Kivlan pernah bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018 silam. Namun, Kivlan dengan tegas menyatakan tak akan menjawab pertanyaan Jaksa lantaran kapasitasnya sebagai saksi mahkota untuk Habil Marati bukan Iwan.

"Apakah saudara pernah bertemu dengan saudara Helmi Kurniawan tanggal 1 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya?" tanya Jaksa.

"Mohon maaf Yang Mulia, Pak Jaksa, saya katakan masalah saya dengan Habil Marati. Kalau itu saya tidak akan menjawab. Nanti waktu posisinya sebagai terdakwa akan saya jawab," ucap Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Kemudian Hakim Ketua Saifudin Zuhri mencoba menjelaskan kepada Kivlan terkait pertanyaan Jaksa. Saifudin mengingatkan Kivlan yang sudah disumpah sebelum sidang dimulai. Karena itu ia meminta Kivlan untuk menjawab pertanyaan Jaksa.

"Dijawab saja apa yang saudara ketahui, lihat, alami. Kalau memang saudara mengalami, melihat, mendengar, silakan dijawab," kata Saifudin.

Namun, lagi-lagi Kivlan menegaskan bahwa dirinya tak akan menjawab pertanyaan Jaksa. Ia bersikukuh untuk diperiksa sebagai saksi mahkota bagi Habil Marati.

"Maaf, maaf, mohon maaf Yang Mulia, saya saksi untuk Habil. Saya akan jawab ketika jadi terdakwa, di luar itu saya tidak jawab," tegasnya.

Dalam kasus ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru yang dibeli tanpa surat-surat didapatkan dari sejumlah orang.

Habil Marati diduga melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan, Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA