Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksut), kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Kivlan yang mengenakan pakaian serba hitam dan bersendal itu duduk di kursi roda saat mengikuti persidangan sebagai saksi mahkota (saksi yang berstatus terdakwa).
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Saifudin Zuhri dan dilanjut pembacaan sumpah oleh Kivlan Zen untuk bersaksi.
Seusai pembacaan sumpah, Kivlan batuk-batuk dan terlihat kurang sehat. Saat itu, hakim ketua menanyakan kesiapan Kivlan bersaksi untuk Habil Marati.
Namun, Kivlan mengaku siap mengikuti persidangan dan memberikan keterangan sebagai saksi mahkota terkait kasus senpi ilegal tersebut.
"Maaf yang mulia, dengan keadaan saya, saya akan memberikan keterangan sepanjang saya mampu," ujar Kivlan dengan nada terbata-bata.
Dalam kasus ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru yang dibeli tanpa surat-surat didapatkan dari sejumlah orang.
Habil Marati diduga melakukan perbuatannya tersebut bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: