Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahbudin Diperiksa KPK Untuk Tersangka Bupati Lampung Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Januari 2020, 10:59 WIB
Syahbudin Diperiksa KPK Untuk Tersangka Bupati Lampung Utara
Agung Ilmu Mangkunegara/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Syahbudin yang telah menyandang status tersangka sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/1).

Pada kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka antara lain; Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Selanjutnya, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Agung Ilmu Mangkunegara yang juga mantan Ketua Nasdem Lampung Utara diduga menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari Hendra Wijaya Saleh terkait proyek di Dinas Perdagangan melalui perantara bernama Raden Syahril.

Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, Pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sementara, untuk proyek pada Dinas PUPR, KPK menduga Agung Ilmu Mangkunegara menerima uang senilai total Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari dalam periode Juli 2019-Oktober 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA