Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Diperiksa Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Januari 2020, 10:13 WIB
Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Diperiksa Polisi
Polrestabes Surabaya akan memanggil Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus penipuan perumahan syariah/RMOLJatim
rmol news logo Nama Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terbawa dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Polrestabes Surabaya akan memeriksa UYM untuk mendalami kasus penipuan yang telah menimbulkan kerugian hingga ratusan miliaran rupiah tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, peran UYM dalam kasus ini adalah sebagai motivator yang diundang oleh Dirut PT Cahaya Mentari Utama (CMP), berinisial MS, pada 2016 lalu. Sosok UYM yang kondang ini diduga digunakan alat bagi tersangka MS dalam mengelabui para konsumen untuk membeli perumahan syariah tersebut.

"Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," terang Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/1).

Keterangan dari UYM, masih kata Sandi, sangat diperlukan untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka atau pengelola dalam penipuan yang dilakukannya.

"Untuk menggali informasi peran tersangka dan perumahan, kami akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustaz Yusuf Mansyur, red). Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau berkenan hadir untuk diperiksa," pungkas Sandi Nugroho.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, foto-foto Ustaz Yusuf Mansur memang tampak menghiasi brosur-brosur pemasaran perumahan. Brosur tersebut ditampilkan saat konferensi pers dengan sejumlah barang bukti dan tersangka pengelolanya.

Dalam kasus ini, setidaknya  32 orang konsumen perumahan yang menjadi korban. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliaran rupiah.

Dari hasil penyidikan, ternyata lahan perumahan syariah yang dijual ke para konsumen bukan milik PT CMP, melainkan milik orang lain.

Jumlah korban penipuan dipastikan bakal bertambah. Pasalnya, kasus ini tak hanya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya saja, melainkan juga dilaporkan para korban lainnya ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA