Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Rano Karno Di Sidang Wawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 07 Januari 2020, 02:33 WIB
KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Rano Karno Di Sidang Wawan
Mantan Gubernur Banten, Rano Karno/Net
rmol news logo Sejumlah pihak dimungkinkan bakal dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran (Alkes) di Provinsi Banten yang menyeret suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu nama yang dimungkinkan adalah mantan Gubernur Banten, Rano Karno.

"Apakah (Rano Karno) akan dipanggil atau tidak, tentunya nanti akan melihat kebutuhan perkara. Apakah memang ditujukan untuk dipanggil atau tidak JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menentukan," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Ali menegaskan, jika KPK menemukan sejumlah fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup terhadap Rano Karno, dipastikan akan didalami lebih lanjut.

"Nanti dihubungkan dengan alat bukti lainnya, KPK akan dalami," ujar Ali.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja sebelumnya menyebut Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Menurut Djadja, pemberian uang tersebut atas arahan dari Wawan. Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaanlah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut sebesar Rp 3,85 miliar, dan Rano Karno sebesar Rp 700 juta.

Selanjutnya, sejumlah orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.

Sekretaris Dinas Kesehatan, Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan, Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan, Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA